Kriteria Perusahaan yang Wajib Menerapkan SMK3 Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012
Kembali ke Artikel
Audit & Manajemen K3

Kriteria Perusahaan yang Wajib Menerapkan SMK3 Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012

Konsultan SMK3 CBI
18 Agustus 2026 5 Menit Membaca

"Apakah perusahaan Anda wajib audit SMK3? Ketahui batasan jumlah tenaga kerja dan tingkat potensi bahaya yang mewajibkan audit sistem keselamatan."

Apa itu PP 50 Tahun 2012?

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 adalah regulasi yang mengatur tentang penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan.

Kriteria Wajib Audit

Setiap perusahaan yang memenuhi salah satu kriteria berikut diwajibkan untuk menerapkan dan mengaudit SMK3 mereka:

  1. Mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang.
  2. Mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi (meskipun tenaga kerjanya kurang dari 100 orang). Contohnya: pertambangan, pabrik kimia, dan proyek konstruksi skala besar.

Audit harus dilakukan oleh Lembaga Audit Independen yang ditunjuk secara resmi oleh Kemnaker RI.

Topik:Audit & Manajemen K3K3Regulasi
Bagikan:
Tingkatkan Kompetensi K3 Anda

Daftar Pelatihan & Dapatkan Sertifikat Resmi Kemnaker RI

Jadwal pelatihan terdekat di Jakarta & Karawang sudah dibuka. Amankan kursi Anda sebelum kuota penuh.

👩‍💼

Halo! 👋

Ada yang bisa kami bantu? Konsultasikan kebutuhan sertifikasi K3 Anda.